Author : Fajar Tri
Editor : Fajar Tri
Jabatan Fungsional Guru: Pengertian, Jenjang, Dan Unsur Serta Sub Kegiatan
Guru merupakan profesi yang cukup favorit karena memiliki peluang besar menjadi PNS. Dalam strukturnya, guru memiliki jabatan fungsional yang hanya bisa diisi oleh guru dengan status PNS. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Jabatan Fungsional Guru?
Jabatan fungsional ialah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian. Sedangkan jabatan fungsional guru ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih serta mengevaluasi siswa.
Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Dalam jabatan fungsional guru, terdapat istilah jenjang yang menjelaskan mengenai suatu tingkatan. Bagi guru PNS tentu memiliki keinginan untuk sampai pada jenjang yang tertinggi. Berikut detail penjelasan masing-masing jenjang yaitu sebagai berikut:
1. Guru Pertama
Jenjang jabatan fungsional yang pertama yaitu Guru Pertama yang merupakan jenjang karir paling awal diduduki oleh guru PNS. Guru yang sudah diangkat menjadi PNS dan dibuktikan dengan SK penugasan maka secara otomatis sudah diangkat pula menjadi Guru Pertama.
Guru sudah mulai aktif melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Guru baru di jenjang ini seiring berjalannya waktu akan mengumpulkan angka kredit. Angka kredit tersebut akan membantu guru agar bisa naik ke jenjang jabatan fungsional berikutnya.
Biasanya jabatan ini diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata Muda tingkat I dan Golongan Ruang III/b. Pangkat dan golongan ruang tersebut akan dipengaruhi oleh masa jabatan. Sedangkan kenaikan jenjang jabatan fungsional sangat dipengaruhi oleh angka kredit yang dimiliki oleh guru.
2. Guru Muda
Jenjang jabatan fungsional guru berikutnya ialah Guru Muda. Ini merupakan jabatan fungsional yang lebih tinggi satu tingkat jika dibandingkan dengan Guru Pertama. Jabatan ini diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata dan Penata Tingkat I serta golongan ruang dari III/c hingga III/d.
Guru yang sudah naik pangkat dan golongan satu ini bisa ikut naik jabatan fungsional. Agar guru bisa naik pangkat dan golongan, maka tidak hanya mengandalkan masa kerja namun juga bisa memaksimalkan angka kredit yang dimiliki.
Angka kredit sendiri didapatkan dari penilaian kinerja guru yang disebut dengan istilah Penilaian Kinerja Guru (PKG). PKG memiliki sistem perhitungan yang disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009.
3. Guru Madya
Jenjang jabatan fungsional ini merupakan jabatan yang lebih tinggi satu tingkat dengan jabatan sebelumnya. Guru yang menduduki jabatan ini adalah guru yang sudah memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan.
Biasanya jabatan ini diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina dengan Golongan Ruang IV/a. Namun bisa juga diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
4. Guru Utama
Jenjang jabatan fungsional guru yang paling tinggi ialah Guru Utama. Guru yang bisa menduduki jabatan ini biasanya memiliki pangkat Pembina Utama Madya dengan Pembina Utama. Menurut aturan, guru dengan pangkat Pembina Utama Madya memiliki golongan ruang IV/d.
Sedangkan untuk pangkat Pembina Utama memiliki golongan ruang IV/e. Guru PNS dengan pangkat dan golongan ruang ini tentu bisa naik jabatan fungsional ke jenjang Guru Utama.
Unsur Dan Sub Kegiatan
Penetapan jenjang jabatan fungsional guru untuk pengangkatan dalam jabatan bergantung pada angka kredit yang dimiliki oleh guru. Angka kredit adalah satuan nilai dari setiap kegiatan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai seorang guru.
Berikut unsur dan sub unsur yang bisa memberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru, antara lain:
1. Pendidikan
Pada pendidikan bisa ditempuh dengan 2 cara yaitu sebagai berikut:
Pendidikan formal dan memperoleh gelar.
Pendidikan dan pelatihan atau diklat prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
2. Pembelajaran / Bimbingan Dan Tugas Tertentu
Pada unsur ini beberapa hal yang bisa meningkatkan angka kredit yaitu sebagai berikut:
Melaksanakan proses pembelajaran, baik Guru Kelas maupun Guru Mata Pelajaran.
Melaksanakan proses bimbingan bagi Guru BK.
Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah.
3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pada unsur ini beberapa hal yang bisa meningkatkan angka kredit guru ialah sebagai berikut:
Pengembangan diri: terdiri dari diklat fungsional, kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi atau keprofesian guru.
Publikasi ilmiah: guru melakukan publikasi ilmiah berdasarkan hasil penelitian maupun gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Selain itu juga publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru.
Karya inovatif: menemukan teknologi tepat guna, menemukan atau menciptakan karya seni, membuat atau memodifikasi alat pelajaran hingga peraga dan praktikum, serta mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman soal dan sejenisnya.
4. Penunjang Tugas Guru
Pada unsur ini beberapa hal yang bisa meningkatkan angka kredit untuk bisa naik pada jenjang jabatan fungsional guru ialah sebagai berikut:
Memperoleh gelar/ ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
Memperoleh penghargaan atau tanda jasa.
Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru.
Penjelasan mengenai jabatan fungsional guru di atas semoga bisa memberikan wawasan dan pengetahuan. Terutama bagi guru atau calon guru yang ingin mencapai jenjang atau jabatan tersebut.
Sumber dan referensi :
Postingan Terkait
Guru Binar dan Give2Asia Gelar Inaugurasi untuk Online Teacher Scholarship Program
Kesempatan Emas Belajar Mandiri Platform Guru Binar
GURU MERDEKA YANG TERUS BERGERAK, TERGERAK DAN MENGGERAKKAN
Keuntungan Menggunakan E-education, Pembelajaran Berbasis TIK
Pentingnya Membangun Kapasitas Guru dalam TIK
Manfaat Gadget bagi Kehidupan Masyarakat Modern
Guru Binar dan PT Sampoerna Agro Selenggarakan Program Pelatihan Guru Kabupaten OKI
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Guru Binar dan Sampoerna Land Sasar 5 Wilayah Indonesia dalam Program Beasiswa Guru
Portal Guru Belajar, Langkah Ditjen GTK dan Kemendikbudristek Membenahi Pendidikan
PTK Guru: Pengertian, Tujuan, Dan Manfaatnya Bagi Siswa, Guru Hingga Sekolah
Seluruh materi yang terkandung dalam website ini dilindungi oleh Hak Cipta, dan tidak dapat diproduksi ulang, dipublikasi kembali, didistribusikan kembali, dikirimkan, ditampilkan, disebarluaskan atau dipergunakan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak Guru Binar.
Nama dan logo dari Guru binar serta hal-hal lain terkait merek, nama usaha dan hak kekayaan intelektual lainnya merupakan milik Guru binar dan tidak dapat digunakan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Guru Binar. Sebagai catatan, beberapa konten yang tertera dalam website ini mungkin tunduk pada ketentuan hak cipta pihak ketiga lainnya.
Seluruh data dan informasi yang diberikan oleh pengguna/peserta hanya akan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan program Guru Binar atau terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Guru Binar, dan tidak akan disebarluaskan, dialihkan, diberikan kepada pihak lain, baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada pihak manapun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik data dan informasi, kecuali jika dibutuhkan untuk urusan proses hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia. Guru Binar akan melakukan upaya optimal untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data yang diberikan.