Unduh Aplikasi Guru Binar
Edukasi TUTORIAL
Author : Fajar Tri
Editor :

Syarat-syarat untuk Mendaftar Dapodik Guru dan Prosedur Pendaftarannya


Dapodik atau data pokok pendidikan merupakan sebuah sistem pendataan yang ada di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang didalamnya memuat dapodik guru, data-data satuan pendidikan, peserta didik, hingga tenaga kependidikan serta substansi pendidikan. 


Dapodik dimanfaatkan untuk menyaring semua informasi mengenai data kelembagaan dan juga kurikulum sebuah sekolah, data guru dan karyawan, data siswa sampai dengan data sarana dan prasarana masing-masing sekolah yang ada di seluruh penjuru Indonesia atau bahkan sekolah-sekolah milik negara Indonesia yang ada di luar negeri. 

Di samping itu di dalam Dapodik juga terdapat tiga data penting yang sering dijadikan syarat utama untuk calon mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar kuliah yakni Nomor Pokok Sekolah Nasional, Nomor Induk Siswa Nasional dan Nomor Induk Kependudukan. 


Kapan Bisa Mendaftarkan Diri ke Dapodik Guru? 

Banyak sekali guru yang mengeluh karena dirinya belum terdaftar atau masuk sebagai peserta Dapodik guru honorer. Permasalahan ini sebenarnya sudah sangat banyak terjadi di hampir semua sekolah yang ada di Indonesia karena seorang guru maupun tenaga kependidikan telah berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun lamanya perlu juga masuk ke Dapodik guru


Hal itu disebabkan karena pihak sekolah yang lambat dalam mengusulkan guru-gurunya atau tenaga kependidikannya. Padahal sebenarnya ketika bisa diusulkan untuk masuk ke sistem Dapodik entah itu guru honorer maupun guru PNS terhitung sejak guru tersebut telah menerima SK bertugas. 

Setelah seorang guru atau tenaga kependidikan menerima SK maka pada hari itu juga ia bisa mengusulkan ke dinas pendidikan. Pengusulan ke dinas pendidikan bertujuan supaya guru yang berkaitan bisa masuk ke dalam sistem segera atau secepat mungkin karena tidak butuh waktu sampai bertahun-tahun lamanya. 

Cara Daftar Dapodik Guru

Agar bisa terdaftar di Dapodik guru tentu saja Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang diperlukan. Persyaratan-persyaratan tersebut antara lain adalah:

  1. Form GTK 01 atau formulir verifikasi faktual pengajuan guru dan tenaga kependidikan yang telah diisi lengkap

  2. Lembar analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di sekolahnya

  3. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir ijazah S1 untuk guru. Ijazah tersebut untuk dinilai apakah jabatan yang diusulkan sudah sesuai dengan jenjang pendidikan yang diajukan oleh pemohon atau tidak

  4. Salinan ada fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk untuk diambil niknya. NIK tersebut digunakan untuk data pribadi pemohon


Prosedur Pengajuan Berkas Dapodik Guru

Selain memenuhi beberapa syarat dokumen, mekanisme untuk bisa mengajukan dapodik guru juga ada banyak sekali tahapannya. Pertama-tama pihak kepala sekolah harus mengajukan berkas-berkas guru untuk didaftarkan ke Kemendikbud lewat bidang GTK Dinas Pendidikan Kota sesuai dengan domisili Anda. 


Selanjutnya berkas-berkas harus diverifikasi terlebih dahulu pada bagian operator sebelum dimaksudkan ke dalam sistem Dapodik Kemendikbud. Biasanya proses entry data bisa memakan waktu sampai dengan 1 hari apabila banyak antrian. 


Setelah data-data yang diajukan berhasil di input oleh pihak operator Dinas Pendidikan maka berarti data milik Anda sudah berhasil masuk ke dalam sistem dan berarti tidak ada masalah terhadap dokumen yang diajukan. Namun hal sebaliknya berlaku apabila entry data tidak berhasil maka Anda akan mendapat pemberitahuan dari pihak dinas pendidikan melalui kepala sekolah tempat Anda mengajar. 


Cara Mengecek Dapodik Guru

Bagi Anda yang telah terdaftar di Dapodik guru maka bisa melakukan pengecekan data diri melalui website resminya. Data pokok pendidikan atau Dapodik yang terintegrasi bagi seluruh jenjang dan seluruh entitas pendidikan dikelola oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang ini yaitu Kemendikbud. 



Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk cek data dapodik guru:

  1. Pertama-tama Anda harus masuk ke halaman resmi Kemendikbud yaitu http://dashboardgtk.data.kemdikbud.go.id

  2. Selanjutnya pilihlah tab cek data GTK atau guru honorer

  3. Aturlah data-data yang sesuai dengan diri Anda mulai dari nama provinsi, kabupaten atau kota hingga bentuk pendidikan lalu klik tampil

  4. Scroll ke bawah sampai ditemukan data sekolah

  5. Pilihlah nama sekolah Anda

  6. Setelah sekolah Anda ditemukan maka semua data guru-guru yang ada di sekolah bisa tampil di sana

Guru yang telah terdaftar namanya akan tercantum, sedangkan guru yang belum terdaftar di dalam Dapodik maka namanya tidak bisa ditemukan. Jika Anda mengalami masalah tersebut maka pihak sekolah belum mendaftarkan nama Anda untuk menjadi peserta didik. Solusi untuk masalah tersebut yaitu Anda harus meminta operator sekolah tempat Anda bekerja supaya mengajukan nama Anda untuk dimasukkan ke aplikasi Dapodik


Selain sebagai pusat informasi mengenai status Dapodik guru, laman website resmi Kemendikbud juga menyediakan berbagai informasi lengkap mengenai inti data yang telah dilakukan oleh pihak sekolah meliputi data sekolah, data siswa, PTK sampai dengan data mengenai sarpras sekolah tersebut. 

Sumber dan referensi :

Seluruh materi yang terkandung dalam website ini dilindungi oleh Hak Cipta, dan tidak dapat diproduksi ulang, dipublikasi kembali, didistribusikan kembali, dikirimkan, ditampilkan, disebarluaskan atau dipergunakan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak Guru Binar.
Nama dan logo dari Guru binar serta hal-hal lain terkait merek, nama usaha dan hak kekayaan intelektual lainnya merupakan milik Guru binar dan tidak dapat digunakan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Guru Binar. Sebagai catatan, beberapa konten yang tertera dalam website ini mungkin tunduk pada ketentuan hak cipta pihak ketiga lainnya.
Seluruh data dan informasi yang diberikan oleh pengguna/peserta hanya akan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan program Guru Binar atau terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Guru Binar, dan tidak akan disebarluaskan, dialihkan, diberikan kepada pihak lain, baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada pihak manapun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik data dan informasi, kecuali jika dibutuhkan untuk urusan proses hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia. Guru Binar akan melakukan upaya optimal untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data yang diberikan.