Author : Fajar Tri
Editor : Zemy Nur Putri
Pengertian SIMPKB Guru Belajar dan Cara Mendaftarnya
Guru atau tenaga pendidik menjadi salah satu ujung tombak dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang akan diterima oleh siswa atau peserta didik. Guru menjadi perantara dalam penyampaian materi pembelajaran secara langsung kepada siswa.
Dalam upaya untuk membentuk dan meningkatkan kualitas guru pemerintah pusat melalui Kemendikbud membuat standar dengan mengeluarkan sistem untuk mengembangkan keprofesian yaitu SIMPKB guru belajar.
SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) merupakan program yang diwajibkan oleh Kemendikbud untuk diikuti oleh seluruh guru untuk mengembangkan kemampuan kompetensi yang dimilikinya.
Pengertian SIMPKB
SIMPKB adalah program pemerintah yang ditujukan untuk guru yang ada di seluruh Indonesia. Program ini memiliki tujuan untuk mengambangkan kualitas profesi seorang guru dalam rangka menciptakan mutu pendidikan yang lebih baik dan berkualitas. SIMPKB guru belajar juga menjadi salah satu syarat untuk guru agar mendapatkan benefit seperti tunjangan.
Program ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kualitas hasil belajar dan juga mengembangkan kemampuan guru dengan menyesuaikan perkembangan zaman, misalnya bekerja dari rumah.
Melalui SIMPKB guru belajar, diharapkan siswa mempunyai pemahaman dan pendalaman materi belajar dengan lebih baik seperti ilmu terapan, keterampilan, ilmu sosial, dan lainnya. Nantinya, siswa akan mendapatkan ilmu yang berkualitas. Selain itu, dengan hasil pembelajaran yang baik dan berkualitas bisa menjadi tolak ukur dalam peningkatan jabatan atau profesi seorang guru.
SIMPKB dapat diikuti oleh semua guru, tetapi ada kriteria tertentu jika ingin mengikuti kegiatan ini. Jika ingin mengikuti kegiatan ini, guru harus mempunyai nilai dari hasil UKG (Uji Kompetensi Guru) dengan nilai minimum 65, mulai dari 3 sampai 10 kelompok kompetensi. Jika belum memiliki nilai UKG, maka guru harus mengikuti UKG terlebih dulu.
Syarat lainnya yaitu guru harus terdaftar di dalam komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang ada di wilayah naungan Kemendikbud. Dalam mengikuti program SIMPKB, guru harus memiliki komitmen untuk menyelesaikan 2 kelompok kompetensi dengan nilai terendah selama satu tahun.
Cara Mendaftar SIMPKB
Salah satu manfaat dari SIMPKB guru belajar adalah bisa meningkatkan mutu pendidikan untuk peserta didik.
Simak cara mendaftar SIMPKB guru berikut ini.
Cari tahu apakah anda masuk ke dalam kriteria SIMPKB, dengan nilai kompetensi dibawah rata-rata.
Kemudian daftarkan diri anda melalui situs https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/registrasi.
Selanjutnya, melengkapi formulir yang sudah tersedia dengan mengisi data diri sesuai kebutuhan.
Isi kode verifikasi captcha, lalu klik tombol register.
Proses pendaftaran selesai.
Jika proses pendaftaran dinyatakan gagal, maka anda tinggal menghubungi pihak-pihak terkait seperti admin PKB di Dinas Pendidikan setempat. Anda juga bisa melaporkan hal ini kepada Ketua MGMP.
Cara Login SIMPKB
Jika anda sudah berhasil mendaftarkan diri, selanjutnya adalah cara masuk ke laman SIMPKB guru belajar. Laman ini dikembangkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan rasa profesionalisme dari seorang guru.
Karena laman SIMPKB ini berbasis online, maka anda wajib menyediakan koneksi internet yang stabil jika ingin mengikuti tes kompetensi yang tersedia di laman tersebut. Cara login ke laman SIMPKB untuk guru adalah sebagai berikut:
Pada browser anda, ketikkan link https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgo/login.
Selanjutnya masukkan alamat email dan password yang sudah anda daftarkan dan diberikan oleh Dinas Pendidikan.
Jika anda tidak dapat masuk ke halaman SIMPKB, anda bisa menghubungi pihak terkait atau ketua MGMP di wilayah terdekat.
Jika semuanya sudah sesuai, kemudian klik tombol login untuk masuk ke laman SIMPKB.
Namun jika anda mengalami kesulitan untuk memasuki lama SIMPKB, anda perlu memeriksa terlebih dulu data yang sudah dimasukkan apakah sudah benar atau belum. Selain itu, anda juga dapat menggunakan fasilitas lupa password yang tersedia di laman SIMPKB.
Cara Mengecek No. UKG (SIMPKB – Pencarian Data GTK)
Jika anda sudah berhasil memasuki lama SIMPKB, ada beberapa layanan yang kemudian dapat diakses seperti mengecek informasi komunitas GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dan melakukan cek SKTP (Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Pendidik).
Informasi tentang data diri anda, perlu untuk melakukan pengecekan ulang apakah sudah benar atau memiliki kesalahan. Jika ada kesalahan, anda bisa menghubungi pihak sekolah untuk mengoreksi data.
Setelah anda berhasil untuk masuk ke laman SIMPKB, selanjutnya anda perlu melakukan pengecekan nomor UKG (Uji Kompetensi Guru).
Berikut ini cara mengecek nomor UKG sebagai salah satu syarat mengikuti uji kompetensi guru.
Masukkan data pribadi anda, seperti nama lengkap yang sudah tercantum di GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan).
Sebagai pengganti nama, anda juga dapat menggunakan nomor peserta Uji Kompetensi Guru.
Klik wilayah domisili anda, yaitu nama provinsi.
Pilih kabupaten atau kota.
Klik tombol “cari GTK” agar anda bisa menemukan nomor GTK.
Nomor GTK anda akan ditampilkan dalam layar dilengkapi dengan data lainnya.
Demikian pengertian tentang SIMPKB guru belajar, cara mendaftar, cara login, dan cara mengecek nomor UKG bagi anda yang masih merasa kebingungan. Program ini bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam proses pembelajaran bersama dengan peserta didik.
Sumber dan referensi :
Postingan Terkait
Penandatanganan MoU Kerja Sama Provinsi Sumatera Utara dengan Guru Binar
Yuk Kenalan dengan Guru Binar!
Designing learning
Manfaat Melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh saat Pandemi Covid-19
Kenali lebih dalam tentang Blended Learning!
Penandatanganan MoU Kerja Sama Provinsi Jawa Timur dengan Guru Binar
Tradisi Pendidikan Pralahir dalam Keluarga Melayu Sambas
Akar Bahasa Indonesia adalah Bahasa Melayu Sambas
MALAIKAT TANPA SAYAP
Lebih dekat dengan Guru Pembelajar, Guru Binar meluncurkan Mobile Apps
Seluruh materi yang terkandung dalam website ini dilindungi oleh Hak Cipta, dan tidak dapat diproduksi ulang, dipublikasi kembali, didistribusikan kembali, dikirimkan, ditampilkan, disebarluaskan atau dipergunakan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak Guru Binar.
Nama dan logo dari Guru binar serta hal-hal lain terkait merek, nama usaha dan hak kekayaan intelektual lainnya merupakan milik Guru binar dan tidak dapat digunakan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Guru Binar. Sebagai catatan, beberapa konten yang tertera dalam website ini mungkin tunduk pada ketentuan hak cipta pihak ketiga lainnya.
Seluruh data dan informasi yang diberikan oleh pengguna/peserta hanya akan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan program Guru Binar atau terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Guru Binar, dan tidak akan disebarluaskan, dialihkan, diberikan kepada pihak lain, baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada pihak manapun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik data dan informasi, kecuali jika dibutuhkan untuk urusan proses hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia. Guru Binar akan melakukan upaya optimal untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data yang diberikan.