Unduh Aplikasi Guru Binar
EDUKASI
Author : Fajar Tri
Editor : Zemy Nur Putri

Informasi Lengkap Mengenai Sertifikasi Guru Yang Perlu Anda Tahu

Sertifikasi Guru atau Sergur merupakan sebuah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional atau kelayakan seorang guru dalam Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah.

Seorang guru yang sudah bersertifikat, akan memiliki nilai lebih yang dapat digunakan sebagai nilai tambah ketika seorang guru akan berpindah ke sekolah lain yang mungkin lebih menjanjikan. Sertifikasi Guru ini diberikan kepada tenaga pendidik yang sudah memenuhi syarat. 

Syarat Sertifikasi Guru

Berikut merupakan syarat-syarat yang harus tenaga pendidik penuhi untuk memiliki sertifikat guru.

  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana ( S1 ) atau Diploma empat (D-IV)dari program studi yang terakreditasi. Bagi tenaga pendidik yang tidak atau belum memiliki ijazah S1 atau minimal D-IV maka belum bisa mendaftar untuk sertifikasi guru.

  2. Guru dalam jabatan atau Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat. Dengan kata lain, tenaga pendidik ini sudah diakui sebagai salah satu guru dalam salah satu lembaga pendidikan baik negeri ataupun swasta.

  3. Seorang guru yang akan mendaftar Sertifikasi Guru, maka setidaknya sudah berpengalaman mengajar minimal 5 tahun dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda tapi masih dalam satu ruang lingkup yayasan yang sama.

  4. Guru bukan PNS yang memiliki status Guru Tetap Yayasan(GTY) atau guru yang diangkat oleh Pemda yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 

  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). NUPTK merupakan nomor induk yang diberikan kepada seorang pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, baik dari kalangan PNS maupun non PNS. NUPTK ini terdiri dari 16 digit dan tidak akan berubah meskipun tenaga pendidik berpindah-pindah sekolah.

Ketika sudah memenuhi syarat-syarat diatas, maka tenaga pendidik (guru) bisa mengajukan sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat mengajar. 

Sertifikasi Guru ini tentunya memiliki manfaat untuk guru itu sendiri. Diantaranya melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. Dengan adanya Sertifikasi Guru ini juga dapat digunakan sebagai bentuk penilaian masyarakat terhadap tenaga pendidik di lingkungan sekitar. Sehingga dapat melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.









Prioritas Sertifikasi Guru

Dalam mendaftar Sertifikasi Guru juga ada urutan yang diprioritaskan dalam mendapatkan sertifikat guru. Menurut Prioritas Penetapan Peserta Program Sertifikasi Guru ada 5 hal yang diprioritaskan dalam mendapatkan sertifikasi guru, yaitu:

  1. Masa kerja sebagai guru, hal ini tentunya menjadi suatu prioritas yang utama dalam memilih tenaga pendidik mana yang lebih layak mendapatkan sertifikasi guru terlebih dahulu.

  2. Usia guru saat akan mendaftar Sertifikasi Guru.

  3. Pangkat/ golongan (berlaku untuk Guru PNS)

  4. Tugas tambahan, seperti guru yang merangkap sebagai pembina mata ekstrakurikuler tertentu.

  5. Prestasi Kerja juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan untuk mengajukan Sertifikasi Guru.


Hak dan Kewajiban Guru yang Sudah Bersertifikasi

Sebagai tenaga pendidik yang sudah bersertifikat (memiliki Sertifikasi Guru) maka akan ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Berikut merupakan hak dan kewajiban guru yang sudah bersertifikat.

  • Kewajiban 

Sebagai tenaga pendidik (guru), tentunya memiliki kewajiban antara lain 

  1. Menjadi tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran dan melakukan bimbingan terhadap peserta didik.

  2. Sehat jasmani dan rohani, dan harus memiliki kemampuan dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang sudah pemerintah buat dan setujui. Dalam artian lain, sebagai seorang pendidik, harus bekerja dengan ikhlas sesuai arahan dari pemerintah guna mencapai tujuan pemerintah tersebut.

  3. Tenaga pendidik juga diharapkan memiliki komitmen yang tinggi dan sikap profesional dalam meningkatkan mutu pendidikan. 

  4. Seorang guru juga harus bisa menjadi teladan bagi peserta didiknya sesuai dengan namanya. Guru yaitu digugu dan ditiru sehingga dapat menjadi panutan dan dapat menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukannya sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

  • Hak 

Selain memiliki kewajiban atas profesi yang dimilikinya, seorang guru juga memiliki hak yang didapatkan dari profesinya tersebut. Hak-hak tersebut antara lain:

  1. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.

  2. Seorang guru juga layak mendapatkan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja guna meningkatkan semangat kerja dan mengabdi. 

  3. Guru juga memiliki hak promosi ke tingkat yang lebih tinggi dan juga penghargaan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.

  4. Tenaga pendidik juga berhak mendapatkan sertifikat pendidik, dimana adanya perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.

  5. Memiliki hak dan kesempatan dalam menggunakan sarana dan prasarana yang pemerintah sediakan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sebagai seorang tenaga pendidik tersebut.

  6. Seorang guru juga berhak dalam memberikan penghargaan atas pencapaian peserta didiknya guna memberikan motivasi untuk peserta didik tersebut. Begitupun sebaliknya, tenaga pendidik juga memiliki hak memberikan sanksi kepada setiap peserta didiknya masing-masing. Pemberian sanksi ini juga tidak melebihi batas dan masih pada batas kewajaran.

  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensi, dan juga untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.

  8. Seorang guru juga berhak dalam mendapatkan cuti studi sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

Sumber dan referensi :

Seluruh materi yang terkandung dalam website ini dilindungi oleh Hak Cipta, dan tidak dapat diproduksi ulang, dipublikasi kembali, didistribusikan kembali, dikirimkan, ditampilkan, disebarluaskan atau dipergunakan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak Guru Binar.
Nama dan logo dari Guru binar serta hal-hal lain terkait merek, nama usaha dan hak kekayaan intelektual lainnya merupakan milik Guru binar dan tidak dapat digunakan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Guru Binar. Sebagai catatan, beberapa konten yang tertera dalam website ini mungkin tunduk pada ketentuan hak cipta pihak ketiga lainnya.
Seluruh data dan informasi yang diberikan oleh pengguna/peserta hanya akan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan program Guru Binar atau terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Guru Binar, dan tidak akan disebarluaskan, dialihkan, diberikan kepada pihak lain, baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada pihak manapun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik data dan informasi, kecuali jika dibutuhkan untuk urusan proses hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia. Guru Binar akan melakukan upaya optimal untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data yang diberikan.