Unduh Aplikasi Guru Binar
Karir Guru
Author : Fajar Tri
Editor :

Ketahui Fungsi Linieritas Guru Dalam Upaya Perbaikan Kualitas Pendidik!

Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan upaya perbaikan dalam hal tersebut. Salah satu bentuk upaya untuk memajukan pendidikan di Indonesia yang mereka ajukan adalah adanya validasi linieritas pendidikan bagi seorang guru.

Apa itu linieritas guru? Secara garis besar linieritas guru adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik atau ijazah seorang guru dengan mata pelajaran yang diampu. Linieritas ini diberlakukan karena banyaknya guru yang mengajar mata pelajaran namun tidak sesuai dengan latar belakang kualifikasi pendidikannya. 

Perlu diketahui bahwa secara khusus bahwa Kemendikbud telah menerbitkan peraturan mengenai penataan linieritas guru ini melalui Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Hal ini dikarenakan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 masih dianggap tidak mampu dalam mengakomodasi penataan aturan linieritas guru ini.

Selain itu, di dalam Permendikbud yang baru tersebut, guru yang mengalami kendala akan linearitasnya dapat diakomodir secara khusus. Hal ini bertujuan agar guru tersebut memperoleh kesempatan untuk pindah mengajar sesuai sertifikasi yang diperlukannya. Atau, guru tersebut dapat melakukan konversi kode sertifikat pendidiknya.

Nah, pada aturan baru tersebut bagi guru pemilik sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ijazah akademiknya tidak harus lagi linear. Asalkan saja mata pelajaran yang diampu selama ini telah sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Sehingga guru kelas Sekolah Dasar tetap dapat linear meski ijazah sarjananya tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. 

Dengan demikian, penataan linieritas guru di dalam pembelajaran kurikulum 2022 benar-benar telah mengalami beberapa perubahan terutama pada mata pelajaran sekolah. Beberapa di antaranya terdapat beberapa penggabungan mata pelajaran yang terjadi di jenjang Sekolah Dasar. Seperti halnya mata pelajaran IPA dan IPS menjadi IPAS.

Selain itu, adanya pembelajaran informatika dan kebijakan-kebijakan yang lain. Dari hal tersebut membuat adanya penataan ulang linieritas guru kelas SD di Kurikulum 2022. Nah, perlu dipahami lagi bahwasannya peraturan linieritas guru kelas SD ini hanya akan dilakukan bagi guru yang hendak mengikuti pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru saja.

Tak hanya itu, peraturan baru tersebut juga akan memberi kesempatan bagi guru yang ingin mengajukan pindah mata pelajaran. Namun, tentu harus sesuai dengan kualifikasi ijazah kesarjanaannya dengan ketentuan guru dengan sertifikat pendidik guru kelas tingkat Sekolah Dasar (SD). Pengajuan pindah sebagai guru kelas dapat dilakukan dengan syarat, yaitu:

  • Sertifikat pendidik Bahasa Inggris yang memiliki kualifikasi akademi yang berasal dari Psikologi ataupun PGSD.

  • Sertifikat pendidik guru TK yang memiliki kualifikasi akademi yang berasal dari Psikologi ataupun PGSD.

  • Sertifikat pendidik guru di sekolah menengah yang meliputi SMP, SMA, dan SMK yang memiliki kualifikasi akademi Psikologi maupun PGSD.

Kemudian, Permendikbud tersebut juga mengatur mengenai proses konversi kode sertifikat pendidik yang dimiliki oleh para guru. Untuk pengajuan pelaksanaan konversi ini disampaikan pada LPTK lewat Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Baru selanjutnya dilakukan penilaian dan disetujui, lalu menerbitkan surat persetujuan konversinya.

Namun, untuk posisi guru lulus passing grade atau prioritas satu (P1) makin terpojok terutama bagi guru lulus passing grade mata pelajaran produk kreatif & kewirausahaan (PKWU). Hal ini dikarenakan banyaknya daerah yang tidak memaksimalkan usulan formasi PPPK 2023 bagi linieritas guru produk kreatif & kewirausahaan.

Jika para guru PKWU ini tidak mau bergerak maka ribuan P1 PKWU akan kehilangan kesempatannya lagi untuk menjadi PPPK guru 2023. Menurut Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia, Heti Kustrianingsih, mengungkapkan bahwa terdapat banyak desakan dari P1 PKWU dengan 12 tuntutan, yakni:

  1. Tuntutan dibukanya formasi guru PKK atau Produk Kreatif & Kewirausahaan di jenjang SMK atau Sekolah Menengah Kejuruan.

  2. Tuntutan P1 PKWU dituntaskannya dengan mengembalikan PKWU ke linieritas mapel ijazah/sertifikat pendidik (serdik) masing-masing tanpa adanya tes.

  3. Penyegeraan SK penempatan di tahun ini karena nasib P1 sudah digantung semenjak tahun 2021 lalu. 

  4. Tuntutan mapel PKWU dijadikan mapel wajib agar guru honorer SMP Negeri tidak memperoleh panggilan Pendidikan Profesi Guru Kembali.

  5. Tuntutan mapel PKWU dikembalikan lagi ke jenjang SMK.

  6. Tuntutan mapel PKWU ditempatkan kembali menjadi guru kelas/SD.

  7. Permohonan bagi yang telah lulus Guru Penggerak menjadi dipertimbangkan kembali.

  8. Permohonan bagi yang telah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dipertimbangkan kembali.

  9. Tuntutan apabila P1 PKWU harus tes kembali maka P1 dari semua formasi juga harus ikut tes kembali.

  10. Permohonan untuk kuota formasi sesuai PMK 212 yang mana kuota formasi tidak hanya ditentukan oleh pemda, tetapi juga Kemendikbud Ristek agar dapat dituntaskan semua.

  11. Permohonan P1 PKWU yang  dilinieritaskan khususnya P1 tidak perlu ikut tes lagi sehingga langsung penempatan dan cukup mengacu pada nilai PG PPPK guru 2021.

  12. Tuntutan P1 PKWU/Prakarsa untuk dibukakan formasi dan ditempatkan di setiap jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan diprioritaskan bagi yang telah lulus PG PPPK guru tahun 2021.

Mungkin bagi sebagian guru dapat mengalami masalah dalam proses linieritasnya. Namun, hal ini dilakukan demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Oleh sebab itulah, Kemendikbud Ristek memberlakukan peraturan baru mengenai linieritas guru ini.

Sumber dan referensi :

Postingan Terkait

Bagikan:

Seluruh materi yang terkandung dalam website ini dilindungi oleh Hak Cipta, dan tidak dapat diproduksi ulang, dipublikasi kembali, didistribusikan kembali, dikirimkan, ditampilkan, disebarluaskan atau dipergunakan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak Guru Binar.
Nama dan logo dari Guru binar serta hal-hal lain terkait merek, nama usaha dan hak kekayaan intelektual lainnya merupakan milik Guru binar dan tidak dapat digunakan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Guru Binar. Sebagai catatan, beberapa konten yang tertera dalam website ini mungkin tunduk pada ketentuan hak cipta pihak ketiga lainnya.
Seluruh data dan informasi yang diberikan oleh pengguna/peserta hanya akan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan program Guru Binar atau terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Guru Binar, dan tidak akan disebarluaskan, dialihkan, diberikan kepada pihak lain, baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada pihak manapun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik data dan informasi, kecuali jika dibutuhkan untuk urusan proses hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia. Guru Binar akan melakukan upaya optimal untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data yang diberikan.