Unduh Aplikasi Guru Binar

Memberikan Akomodasi Pembelajaran bagi ABK dan Anak at Risk

Dapat sertifikat

Ya

Guru Binar Learners

3 Peserta

Durasi Kelas

1920 Menit

Kelas Overview

Pendidikan inklusif adalah sebuah sistem pendidikan yang berupaya untuk menyediakan layanan pendidikan berkualitas untuk semua anak tanpa terkecuali. Sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan ditetapkannya Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai dasar negara Indonesia, Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk memfasilitasi dan memenuh kebutuhan belajar semua anak Indonesia. Pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak akan pengajaran. Di tahun 2009, ketentuan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.70 tahun 2009 yang mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan inklusif dan memberikan jaminan bahwa anak dengan kebutuhan khusus (ABK), termasuk anak cerdas berbakat istimewa harus mendapatkan akses pada pendidikan. Selain itu, Pemendiknas No 70 tahun 2009 mewajibkan setiap satu kota/kabupaten memiliki minimal satu sekolah inklusi.

Dampak positif dari Permendiknas ini adalah terus meningkatnya jumlah sekolah inklusif di Indonesia karena penunjukkan terhadap sekolah umum/tradisional yang sebelumnya hanya menerima anak dari populasi umum menjadi sekolah inklusif yang juga menerima pendaftaran ABK. Meski demikian, transformasi sekolah umum menjadi sekolah inklusif menciptakan tantangan baru di dunia pendidikan di Indonesia. Ada beragam permasalahan yang muncul di sekolah umum yang ditunjuk menjadi sekolah inklusif seperti kurangnya pengetahuan dan pemahaman akan pendidikan inklusif dan cara mengimplementasikannya, sarana dan prasarana infrastuktur yang tidak memadai, keterlibatan orang tua yang rendah, dan kurangnya pengetahuan dan keterampilan guru mengenai ABK serta peran sekolah dan guru dalam mendukung terselenggaranya pendidikan inklusif di kelas dan sekolah.

Kelas Memberikan Akomodasi Pembelajaran bagi ABK dan Anak yang Membutuhkan Layanan Pendidikan Khusus (At Risk) bertujuan untuk membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru dalam menyediakan layana pendidikan berkualitas bagi ABK dan anak yang memerlukan layanan pendidikan khusus (at risk) melalui pemahaman mengenai siapa itu ABK dan anak yang memerlukan layanan pendidikan khusus (at risk), proses yang harus dilalui sebelum label ABK dapat disematkan pada siswa, perbedaan antara akomodasi, modifikasi dan intervensi pembelajaran serta jenis-jenis akomodasi yang dapat diberikan oleh guru kepada siswa di sekolah.

Kelas Ini Termasuk:
  • Akses Selamanya
  • Gratis Bahan bacaan
  • Gratis Video pembelajaran
  • Gratis Worksheet
  • Gratis Portfolio
  • Review Oleh Fasilitator
  • Bersertifikat

Silakan melakukan login terlebih dahulu. Masuk

Pratinjau sertifikat
Bagikan:

Mulai Investasi Untuk Masa Depan

Guru Binar Premium Subscriber

Rp. 350,000/Tahun

  • Akses Bebas Selama 12 Bulan
  • Gratis Bahan bacaan
  • Gratis Video pembelajaran
  • Gratis Worksheet
  • Gratis Portfolio
  • Review Oleh Fasilitator
  • Bersertifikat
  • Akses Kelas Lain
  • Premium Resources
Investasi kelas ini hanya

Rp. 300,000 / Sekali Investasi

  • Akses Selamanya
  • Gratis Bahan bacaan
  • Gratis Video pembelajaran
  • Gratis Worksheet
  • Gratis Portfolio
  • Review Oleh Fasilitator
  • Bersertifikat

Seluruh materi yang terkandung dalam website ini dilindungi oleh Hak Cipta, dan tidak dapat diproduksi ulang, dipublikasi kembali, didistribusikan kembali, dikirimkan, ditampilkan, disebarluaskan atau dipergunakan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak Guru Binar.
Nama dan logo dari Guru binar serta hal-hal lain terkait merek, nama usaha dan hak kekayaan intelektual lainnya merupakan milik Guru binar dan tidak dapat digunakan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Guru Binar. Sebagai catatan, beberapa konten yang tertera dalam website ini mungkin tunduk pada ketentuan hak cipta pihak ketiga lainnya.
Seluruh data dan informasi yang diberikan oleh pengguna/peserta hanya akan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan program Guru Binar atau terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Guru Binar, dan tidak akan disebarluaskan, dialihkan, diberikan kepada pihak lain, baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada pihak manapun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik data dan informasi, kecuali jika dibutuhkan untuk urusan proses hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia. Guru Binar akan melakukan upaya optimal untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data yang diberikan.